Hari ini, Jumat (05/06), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Polri akan mengajukan 7 orang saksi.
“Kita ajukan 7 orang saksi. Ahli pidana cukup 1 orang, saksi faktanya 6. Lihat situasi saja," terang tim biro hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner Tundan kepada pers, kemarin.
Joel mengatakan, satu saksi ahli saja sudah cukup bagi mereka untuk diajukan dalam sidang yang sudah memasuki hari kelima ini. Karena dari pendapat yang dikemukakan para saksi ahli yang Kamis (04/06) lalu diajukan oleh pihak Novel, dianggap cukup menguntungkan mereka.
“Sebenarnya sih dari keterangan saksi (pihak novel) sudah jelas kan kelihatan lah bahwa apa yang dilakukan penyidik tidak melanggar," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved