Hari ini, Selasa (26/05), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan putusannya terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atas status tersangkanya. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini akan digelar pukul 15.00 WIB.
Dalam permohonannya, Hadi meminta PN Jakarta Selatan mencabut status tersangka, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi juga mengajukan keberatan atas penggeledahan rumahnya dan status penyidik KPK yang menggeledah rumahnya pada Mei 2014.
Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.
Dalam menghadapi praperadilan ini, KPK menerapkan strategi berbeda. Jika sebelumnya KPK enggan mengungkap bukti awal yang dimiliki di praperadilan, kali ini KPK berupaya membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut telah memenuhi 2 unsur alat bukti yang cukup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved