Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf menyayangkan pengusutan kasus Bank Century hanya fokus pada persoalan dikucurkannya uang Rp6,7 triiun.
"Di kasus Century harusnya fokusnya tidak hanya pada uang Rp6,7 Triliun, tapi juga pada FPJP, di situ jelas ada pelanggaran-pelanggaran. Rp6,7 Triliun itu gong terakhirnya," kata Muhammad Yusuf dalam acara Diskusi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang di Bogor, Rabu (27/11).
Yusuf menyarankan, penegak hukum menelusuri nasabah yang menerima dana dari uang Rp6,7 triliun tersebut. Sebab berdasarkan temuan PPATK, dari kucuran dana tadi, sekitar Rp4 triliun jatuh kepada nasabah. Namun, untuk lebih detil mengenai nasabah siapa saja yang mendapatkan dana tersebut maka hanya bisa dicek kepada direksi Bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
"Mestinya nantinya penegak hukum menanyakan pada direksi bank-nya, karena bisa jadi misalnya ternyata namanya fiktif, kan bisa jadi," kata Yusuf.
Yusuf mengaku PPATK pernah diminta Panja DPR untuk menelusuri nasabah Bank Century yang Rp1 miliar ke atas,. Sebab jika seluruhnya ditelusuri, jumlahnya mencapai 65.000 nasabah dan PPATK pasti akan kewalahan karena tidak punya cukup waktu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved