Bertambah satu orang lagi yang masuk daftar cegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mencegah Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin. Ia dicegah terkait penyidikan kasus proyek fasilita olahraga Hambalang.
Pencegahan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (27/11). "Terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso), KPK melakukan Pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT. Methapora Solusi Global," ujar Johan.
Dijelaskan lebih jauh, pencegahan terhadap Arifin diberlakukan sejak tanggal 26 November hingga 6 bulan ke depan. Arifin dicegah untuk kepentingan penyidikan tersangka Machfud. Dia dianggap tahu soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Machfud. "Agar saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri," tambah Johan.
Terkait penyidikan tersangka Machfud Suroso ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak. Salah satunya, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Athiyyah pernah tercatat sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras dimana Machfud Suroso duduk sebagai Direktur Utama. PT Dutasari adalah sub kontraktor pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved