Mabes Polri menyatakan, Muhammad Jefri alias Abu Umar, terduga teroris yang ditangkap di Indramayu meninggal dunia akibat serangan jantung. Kepastian penyebab meninggalnya Jefri berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta.
"Hasil autopsi berupa surat visum et repertum disimpulkan penyebab kematian almarhum (Jefri) adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/02).
Muhammad Jefri alias Abu Umar ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (07/02). Setyo mengatakan, penyakit jantung yang diidap Jefri kambuh ketika Densus 88 Antiteror menangkapnya dan memintanya untuk menunjukkan keberadaan terduga teroris lain.
Saat ditangkap, Jefri mengeluh sesak nafas kepada personel Densus 88 Antiteror. Mengetahui hal tersebut, Jefri kemudian langsung dilarikan ke klinik di sekitar lokasi penangkapan.
“Namun kami juga ikut prihatin pada jam 18.00 WIB berdasarkan keterangan dokter di klinik tersebut tersangka dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik," ujarnya.
Pasca dipindah ke RS Polri Kramat Jati, Setyo mengklaim dokter forensik telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam tubuh Jefri. Ia berkata pemeriksaan menunjukkan Jefri meninggal akibat sakit jantung.
Setyo menambahkan, kepolisian langsung menyerahkan jenazah Jefri kepada pihak keluarga pada Jumat (09/02). Jenazah Jefri diterima langsung oleh orang tuanya yang berasal dari Lampung.
“Kemudian atas kesepakatan keluarga, jenazah telah dimakamkan di pemakaman Kapuran, Keluarahan Pasar Madam, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tanggal 10 Februari 2018," tandas Setyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved