Polri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Pernyataan Mabes Polri itu menanggapi banyaknya tanggapan sejumlah lembaga di dunia, terkait putusan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam perkara penodaan agama.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, siapa pun bisa menyampaikan pendapatnya, termasuk dari pihak luar negeri. Namun, tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum di Indonesia.
Polri meminta pihak lembaga dunia tidak ikut campur dalam proses hukum di Indoensia. "Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/05).
Setyo menegaskan, Indonesiasudah memiliki konstitusi dan aturan hukum sendiri. Untuk pihak asing yang menyoroti soal vonis Ahok maka harus memahami terlebih dahulu aturan-aturan hukum di Indonesia sehingga tidak asal menanggapinya.
"Sudah ada aturan hukumnya, itu yang kami gunakan. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," pungkas Setyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved