Sejak sebulan lalu Polri mengeluarkan bentuk plat nomor kendaraan baru. Plat nomor baru ini berukuran lebih panjang dari sebelumnya.
Kepada pers, Selasa (10/05), Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, panjang plat baru bertambah 4-5 cm dari sebelumnya yang hanya sekitar 25 cm. "Ya, yang baru dipanjangkan sedikit."
Menurut Royke, plat baru ini menyesuaikan dengan digit huruf belakang nomor kendaraan. Mulai tahun lalu, banyak kendaraan bermotor yang digit huruf belakangnya mencapai tiga huruf. "Plat lama tidak cukup tempatnya."
Royke menjelaskan, berbeda dengan plat nomor sebelumnya, plat baru memiliki garis putih sebagai pembatas sisi plat. Garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun berlaku dihilangkan. Lambang kepolisian berukuran lebih besar dan di pinggir plat nomor tertera Korlantas Polri.
Pada plat nomor sebelumnya tidak memiliki garis putih pembatas sisi plat. Namun, ada garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun berlaku plat nomor. Lambang Ditlantas ukurannya lebih kecil dari yang baru dan di pinggir plat tertera Ditlantas Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved