Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai 'ditunggangi' kepentingan tertentu. Juga jangan mengurang-ngurangi yang sudah ada. Sebab UU Tipikor yang ada sekarang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup baik.
"Kepentingan untuk merubah undang-undang (Tipikor) ok, tapi jangan ditunggangi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/05).
Menurut Bibit Samad, Indonesia dianggap sebagai contoh bagi negara-negara di dunia dalam memerangi korupsi. Bahkan, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sudah menilai kebijakan Indonesia dalam memerangi korupsi baik.
"Semestinya UU Tipikor ini yang ditambah, jangan malah dikurang-kurangi. Alhamdulilah waktu ketemu Presiden bilangnya 'jangan tambal sulam' (revisi UU Tipikor)," kata Bibit.
Bibit mengatakan, meski pun UNCAC menjadi perangkat norma bagi KPK dalam bekerja. Namun tidak berati UU tersebut diadopsi “plek-plek” begitu saja ke UU Tipikor.
Bibit menekankan, Pasal 2 dan 3 di UU Tipikor sudah cukup mampu memerangi korupsi. Ada pun yang perlu dibenahi yakni tuntutan yang selama ini masih banyak yang keliru. Tuntutan yang keliru itu yang dibenahi dan harus ditinggikan lagi biar hakim tidak melanggar rasa keadilan terdakwa.
“Karena ada hakim agung yang memperhatikan juga kalau pejabat yang korupsi jumlah besar hukuman empat tahun, staf yang melakukan korupsi jumlah kecil sama juga hukuman empat tahun, rasa keadilan hakimlah yang diuji," ujar Bibit.
Bibit juga mengritisi draft revisi UU Tipikor yang hendak menghilangkan keharusan dikenai hukuman bagi penyelenggara negara yang nilai korupsinya di bawah Rp25 juta dan telah meminta maaf serta mengembalikan uang hasil korupsi.
Usulan ini, menurut Bibit, adalah contoh penurunan derajat dari kebijakan dari yang sudah dianggap baik oleh UNCAC. "Di negara lain itu justru sekarang berapa pun jumlahnya, koruptor tetap dikejar. Kenapa di sini justru mau diturunkan."
Saat ini draft revisi UU Tipikor telah ditarik oleh Menteri Hukum dan HAM untuk dikaji ulang. Tim baru dibentuk dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk KPK yang diwakili Chandra M Hamzah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved