Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap siswa taman Kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Keenamnya merupakan pegawai kebersihan yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing di JIS.
Kepada pers, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di RS Polri, Jakarta, Minggu (27/04), Polri tidak akan berhenti hanya pada 6 tersangka dan terus mengembangkan kasus ini.
"Polri tidak berhenti hanya pada tenaga outsourcing, kita bisa memeriksa yang lain. Proses penyelidikan ini harus dilakukan secara ilmiah," ujar Ronny.
Pemeriksaan kasus secara ilmiah dimaksudkan agar polisi bisa mengungkapkan kasus secara menyeluruh, bukan hanya dalam penegakan hukum saja. "Agar bisa terungkap ada paedofilia yang lain di sekolah itu. Kita harus cegah. Harus kita ungkap," terang Ronny.
Kemarin, dalam jumpa pers di Polda Metero Jaya, penyidik menampilkan para tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak TK di JIS. Saat itu polisi menampilkan 5 tersangka yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal Abidin.
Adapun seorang tersangka lainnya bernama Azwar, nekad mengakhiri hidupnya di toilet tahanan Polda Metro Jaya dengan menenggak cairan pembersih lantai.
Azwar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu (26/04) sore, tapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved