Polri didesak agar menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Desakan itu disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.
"Kami minta Komnas HAM mendesak laporannya kepada Polri untuk dapat ditindaklanjuti pada proses hukum," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, saat mendatangi Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/02).
Menurut Haris, anggota koalisi menyesalkan pernyataan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti yang menyebut bahwa penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri telah sesuai prosedur standar kepolisian.
Haris menilai pernyataan Badrodin tersebut tidak sesuai, karena belum ada mekanisme internal apapun yang dilakukan Polri terkait temuan Komnas HAM. Setidaknya ada tiga poin penting dalam temuan Komnas HAM, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Pertama, adanya dugaan pelanggaran HAM. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Ketiga, terkait dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penangkapan Bambang,” ujar Haris.
Untuk itu, kata Haris, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Polri membentuk mekanisme internal, menyelidiki berbagai temuan Komnas HAM, serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait penangkapan Bambang.
Bahkan, Komnas HAM bisa secara langsung melaporkan temuannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Paling tidak, laporan tersebut bisa tingkatkan ke tahapan administrasi dan pidana. Kalau ini tidak dilakukan, rentan terjadi kelanjutan penyalahgunaan wewenang," pungkas Haris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved