Polisi menangkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto, karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Susanto ditangkap bersama 2 rekannya, yakni SN dan KH di Perumahan Livia Garden, Kota Batam karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (8/6/2024).
Menurut pemeriksaan sementara, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama. "S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi, dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," kata Tigor.
Menurut Tigor, meski sebagai pengguna narkoba sejak lama, Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, dan hanya menggunakan sabu untuk pribadi.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," kata Tigor.
Susanto dan dua orang lainnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika. Susanto kini telah dipecat DPP PSI. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved