Polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka komplotan pemalsu uang dolar Amerika Serikat, senilai total Rp16 triliun. Mereka ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Tangerang Selatan, Banten.
Keempat tersangka yakni Asep Abdul Fatah alias Ebeh, Tohir, M Musa Suhi, dan Mad Mahdi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak kejahatan pemalsuan uang itu. Ada yang berperan sebagai pencetak, pemodal produksi, dan pengedar uang palsu.
“Petugas menyita sejumlah uang dolar Amerika Serikat yang senilai atau setara Rp16 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Viktor Edi Simanjuntak, kepada pers di kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (09/04).
Menurut Viktor, Polisi menyita beberapa peralatan produksi uang palsu. Di antaranya, komputer, dua unit mesin pencetak merek Epson Stylus Photo T60, satu unit mesin pencetak berwarna merk Docuprint CP 105 B, dan satu unit pisau.
“Uang palsu produksi kawanan itu dijual dengan harga rata-rata Rp1 juta untuk 1.000 dolar Amerika Serikat. Tergantung negosiasinya," ungkap Viktor.
Keempat tersangka dijerat Pasal 244 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved