Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menangkap anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, jika tetap mangkir dari surat pemanggilan kedua yang dilayangkan tim penyidik.
“Karena kami sudah menyebutkan surat panggilan, jadi untuk pemanggilan kedua harus pakai surat. Kalau pemanggilan kedua tidak ada, akan kami cari,” kata Krishna saat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/02).
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR dari kader PPP itu sebelumnya telah dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya. Hanya saja, saat itu Ivan tak datang.
Krishna mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki Kostrad, dan juga hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk menjadi referensi sebagai profiling yang bersangkutan.
Krishna menjelaskan, dalam kasus ini tim Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum juga telah mengirimkan surat ketua KY, atas sangkaan dugaan pidana yang dilakukan Ivan Haz. “Kalau Senin dia hadir bagus, kalau tidak hadir? lebih bagus,” kata Krishna.
Krishna mengatakan, karena sebagai anggota DPR maka Ivan Haz baru bisa dilakukan pemeriksaan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. ”Kalau Presiden sudah setuju, kami melakukan gelar perkara, kita tetapkan tersangka, langsung kami panggil panggilan pertama sebagai tersangka hari Selasa,” pungkas Krishna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved