Ketua DPR Setya Novanto mendukung kebijakan pemerintah yang tegas menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Novanto tetap mendukung meskipun imbas dari keputusan tersebut adalah PT Freeport Indonesia menolak ketentuan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengancam akan melakukan pemutusan kerja kepada 12.000 karyawannya.
"Ya, saya rasa apa yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah tepat," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/02).
Novanto berharap PT Frepport Indonesia untuk aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah. Tujuannya, agar ada titik temu yang sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.
"Bagaimana supaya pihak-pihak dari Freeport juga bisa mengadakan komunikasi yang aktif, sehingga apa yang menjadi keinginannya, tentu bisa dimusyawarahkan," kata Novanto.
Menurut Novanto, soal ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK pekerja kontrak, yang akan dilakukan pada pekan depan, tak hanya pada pekerja nasional, tetapi juga ekspatriat, tu adalah urusan internal PT Freeport Indonesia.
"Itu kan internal Freeport. Pemerintah hanya mengkaji bahwa ada hal-hal yang memang kewajiban yang mesti diselesaikan. Karena ini merupakan aturan dan juga sesuai undang-undang yang ada. Tentu kita harus dukung pemerintah," pungkas Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved