Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 Kg asal Guangzhou, Tiongkok. Dalam operasi ini, 7 orang pengedar ditangkap, 2 di antaranya Warga Nigeria.
Kepada pers saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/06), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang disupervisi Bareskrim Polri. "Ini juga adalah program Bapak Presiden dan Kapolri, salah satu dari 10 program yang ditingkatkan salah satunya narkotika," kata dia.
Tito menambahkan omset sabu diperkirakan mencapai Rp106 miliar. “Jika dikonversikan ke rupiah asumsi 1 gram sabu Rp 1,5 juta diperkirakan Rp 106 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 350 ribu jiwa manusia," tambahnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, mengatakan, penyeludupan ini berhasil diungkap setelah timsus melakukan penyelidikan dengan cara surveilance dan undercover. "Sehingga pada tanggal 16 Juni 2015 kita telah menangkap tersangka DEB alias STY di kos-kosan di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan," kata Eko.
Di lokasi, petugas menemukan paket narkotika sebanyak 27,245 sabu. Dari situ, penangkapan dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap MR, pria WN Nigeria di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 17 Juni 2015.
“Dari situ kemudian kita kembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka LY alias EV di Jl Tanah Tinggi Johar Baru, dan disita barang bukti 3,5 Kg sabu," ungkapnya.
Eko menambahkan, dari pengembangan lebih lanjut, polisi menyita 10 kg sabu di sebuah ruko di Kramat, kawasan Senen. Kemudian, polisi kembali menangkap tersangka O alias JK (WN Nigeria) dan KYT di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. O adalah pengendali tersangka LY, sementara KYT adalah penerima barang ekspedisi.
Tak berhenti sampai disitu. Timsus kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka MR dan diperoleh informasi bahwa masih ada barang yang akan dikirim kepada WNI berinisial TYS yang tinggal di Bekasi. Sehingga pada tanggal 19 Juni 2015, TYD ditangkap, namun tidak diketemukan barang bukti. “Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan 1,17 Kg sabu di. Rumah Kos di Jl Karet Pasar Baru, Tanah Abang, Jakpus," imbuhnya.
Dari pemeriksaan seluruh tersangka, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh EK alias KS (WN Nigeria) yang masih diburu. Sementara pemilik barang adalah DJ (WN Nigeria) yang tinggal di Malaysia, yang juga masih DPO.
© Copyright 2024, All Rights Reserved