Polda Metro Jaya didesak untuk segera memproses hukum Pendeta Gilbert Lumoindong Desakan itu disampaikan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Ketum PITI, Ipong Hembing Putra, mengatakan, pidato Pendeta Gilbert yang diduga menista agama Islam telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong, Rabu (1/5/2024).
Menurut Ipog, PITI sudah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Pendeta Gilbert dianggap melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," kata Ipong.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Selain PITI, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Fahat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved