Polda Lampung memecat alias memberhentikan dengan tidak hormat 13 anggota kepolisian resor di daerah itu karena terlibat kasus dugaan narkoba dan mangkir dari tugas (desersi)
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih membenarkan pemberhentian 13 orang tersebut. "Iya benar, semuanya ada 13 orang, dua di antaranya desersi dan terlibat kasus narkoba. Namun dari 13 personel itu, ada dua yang diwakilkan kehadirannya," kata Sulistyaningsih di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Selasa (13/02).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) kepada 13 anggota Polda Lampung tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Apel jajaran Polda Lampung, Selasa.
Ada pun 13 anggota kepolisian yang diberhentikan karena tindak penyalahgunaan narkoba yaitu, satu anggota Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, Polres Lampung Selatan, dan Polres Lampung Utara.
Sedangkan yang desersi yaitu, 2 anggota Polres Lampung Tengah, satu anggota Polres Tanggamus, 3 anggota Polres Way Kanan, satu dari Polresta Bandarlampung, dan 2 anggota Polres Lampung Timur. “Dari 13 orang tersebut, terdapat jajaran Polda Lampung,” pungkas Sulistyaningsih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved