Dua orang pengedar sabu dari sindikat internasional yang berasal dari Karimun yakni, MS, 33 dan HF,22, dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
MS dan HF dibekuk di lobby Hotel GG, Lubukbaja, Selasa (22/04). Barang haram tersebut diperoleh dari tangan Aheng, warga Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Ditnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah 513 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
"MS sudah tiga kali menerima sabu dari HF. Yang pertama 5 bulan lalu sebanyak 10 gram, kedua sekitar tiga bulan lalu sebanyak 25 gram, sedangkan yang terakhir tanggal 22 April lalu sebanyak 513 gram yang diambil di Karimun,” kata Agus kepada pers, Senin (28/04).
Agus mengatakan, setelah menerima barang haram tersebut dari HF, selanjutnya MS menjual barang haram tersebut kepada pembeli dengan upah Rp1 juta. Sementara untuk yang terakhir, rencananya, keuntungan yang akan diperoleh yakni Rp20 juta yang akan dibagi berdua. Namun, sebelum transaksi terjadi, keburu ditangkap oleh Polda Kepri.
Adapun MS, warga Tanjung Batu yang berprofesi sebagai buruh merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara setelah dinyatakan bersalah karena kasus ganja pada tahun 2005. Sementara HF adalah pemain baru. "MS adalah perantara, sementara HF setelah diperiksa lebih mendalam mendapatkan sabu dari orang suruhan Aheng, warga Malaysia," kata Agus.
Tersangka HF, warga Wonosobo yang berprofesi sebagai sopir ojek sudah beberapa kali berhubungan langsung dengan Aheng. Selain bekerjasama dengan MS, HF juga bermain sendiri dalam transaksi sabu-sabu di Batam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved