Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menahan adik tiri Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Lilis Karyawati Hasan. Lilis yang menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp19 miliar.
“Saat ini tim penyidik masih menunggu, petunjuk dari Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Banten, Kombes Polisi Nurullah di Serang, Senin(22/09).
Nurullah mengatakan, selain menahan Lilis, penyidik juga melakukan penahanan tersangka Memed yang kapasitasnya sebagai pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. “Memed juga kami tahan,” ujar Nurullah.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi, menjelaskan, kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun senilai Rp19 miliar, ditahan saat melakukan wajib lapor ke penyidik Ditkrimsus Polda Banten.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan,” ujar Ermayadi.
Menurut Ermayadi, kedua tersangka ditahan dengan pertimbangan subyektif penyidik yakni khawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan berupaya untuk melarikan diri. “Penahanan juga dilakukan agar mempermudah penyidik, dalam melakukan proses selanjutnya,” jelas Ermayadi.
Tersangka Lilis yang juga merupakan adik kandung Wali Kota Serang Haerul Jaman diduga menerima fee, dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang. Proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.512.089.392.
Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.
© Copyright 2024, All Rights Reserved