Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) berencana menghapuskan tunggakan iuran dari penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di sebagian besar wilayah Jakarta Utara (Jakut). Setidaknya 197 unit rumah susun di Jakarta memiliki tunggakan sebesar Rp1,3 miliar yang dihitung hingga 2013.
Soni menyebutkan tunggakan tersebut bukanlah tagihan sewa rusun yang tidak dibayar, melainkan tunggakan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Biaya tersebut tidak sama dengan kewajiban yang harus dibayar sebagaimana pemilik apartemen.
"Sebenarnya itu uang gotong royong untuk menjaga rusunawa. Itu kepentingan dari mereka oleh mereka untuk mereka," kata Soni di Gedung Kemenko Maritim, Senin (27/03).
Meski begitu, kata Soni, orang-orang yang tercatat menunggak IPL hingga 2013 ditengarai sudah sulit dijumpai karena pindah rumah atau meninggal dunia. Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sulit untuk mengidentifikasi penunggak IPL.
"Lalu kami (akhirnya) mengambil keputusan menghapuskan Rp 1,3 miliar ini. Namun kami masih mencari prosedur adminitratif karena ini penghapusan dan ini perlu didukung oleh Peraturan Gubernur," katar Soni.
Menurut Soni, tata kelola pengapusan belum pernah terjadi sebelumnya. Artinya penghapusan utang bagi pengguna rusunawa baru pertama kali di Jakarta. Untuk itu, Soni menilai Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dasar hukum yang tepat agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
"Terpenting kami memahami persoalan yang dihadapi mereka yang tinggal di rusun. Jadi ini bukan iuran dalam konteks dia bayar beli apartemen," kata Soni.
Soni menjelaskan, iuran tersebut sebetulnya uang yang akan kembali bersama untuk kelola oleh lingkungan rusun. Iuran tersebut biasanya nilainya tidak begitu mahal jika dibanding mereka harus bayar rumah sewa. "Ini sangat-sangat lebih murah daripada bayar kos," pungkas Soni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved