Ancaman pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu karena bersikukuh dengan presidential threshold 20 persen dinilai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kontra produktif. PKS siap berkompromi terkait keinginan pemerintah tersebut.
“Saya menyesalkan munculnya wacana untuk menarik diri itu karena pasti kontraproduktif. Menampilkan posisi Pemerintah yang tidak bagus di mata publik yang menginginkan agar pembahasan RUU Pemilu segera diselesaikan," kata Hidayat kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/06).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU pemilu jika ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) diubah. Pemerintah ngotot menggunakan PT yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Dikatakan Hidayat, selama ini DPR menjadi pihak yang selalu mendapat kritik karena pembahasan RUU Pemilu tak kunjung selesai. Jika Pemerintah menarik diri dari pembahasan, maka tuduhan menghambat pembahasan bisa berpindah ke Pemerintah.
Hidayat menilai, akan terjadi kekosongan hukum jika Pemerintah menarik diri. "Mau pakai apa untuk Pemilu 2019 yang serentak itu dan waktunya semakin mepet," ujar dia.
Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu dilakukan jika pembahasan terus menerus berujung buntu. Jika Perppu diterbitkan, maka aturan akan kembali pada undang-undang lama.
Hidayat menilai, penerbitan Perppu tak akan menyelesaikan masalah.
“Dulu Pilpres dan Pileg tidak bareng, sekarang bareng. Apalagi ada provinsi baru Kaltara. Kalau pakai undang-undang lama mereka enggan ada wakilnya. Pasti bertentangan lagi dengan prinsip pemilu," ujar dia.
Pembahasan RUU Pemilu juga sudah melalui proses yang panjang, lama dan melibatkan struktur partai hingga ke tingkat pimpinan. "Masa ujungnya Pemerintah menarik diri. Saya kira itu adalah sebuah pelajaran yang buruk dari pemerintah tentang bagaimana berkomitmen bermusyawarah dengan DPR untuk membuat satu undang-undang," ujar Hidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved