Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta ijin untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/06) pekan depan. KPK masih mengkaji permintaan tersebut, dan akan segera merespon surat Pansus Angket KPK itu.
"Setelah surat diterima, tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (16/06).
Dikatakan Febri, terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus, KPK akan tetap berpegang pada aturan. Miryam dipanggil Pansus untuk dimintai klarifikasi terkait surat pengakuannya ke Pansus Angket KPK pada Rabu (07/06) yang menyatakan tidak pernah ditekan anggota Komisi III DPR.
“Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," terang Febri.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.
Para anggota DPR yang disebut itu, ramai-ramai membantah mengancam Miryam. Dari sini kemudian bergulir pembentukan hak angket KPK. Miryam pun kemudian mengirimkan surat ke Pansus Angket KPK yang baru terbentuk dan mengaku tidak pernah mendapat tekanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved