Sebuah ide gila, karena akan menjerumuskan Presiden Megawati Soekarnoputri kedalam perangkap pelanggaran hukum berat, baru saja diusulkan Ketua BPPN I Putu Ary Suta, yakni sebuah fasilitas khusus akan diberikan kepada “perampok” uang rakyat yang tercatat diatas Rp297 miliar. Sementara itu, para penghutang kakap tersebut masih bebas berkeliaran di kolong langit ini untuk menangkap peluang bisnis lain. Mereka dengan leluasa memberanakkan uang hasil jarahannya.
Ada yang aneh memang, entah mengapa tiba-tiba pemerintah harus membahas usulan Ketua BPPN itu. Katanya sih, sikap lunak yang demikian amat diperlukan agar para konglomerat itu mau segera menyelesaikan kewajiban mereka. Sehingga diharapkan, implikasi dari sikap ini bisa menarik para konglomerat lainnya untuk segera menarik dana parkir mereka di luar negeri. Katanya ini tentu akan berdampak sangat baik bagi recovery ekonomi Indonesia.
Ketika itu, belum jelas dalam bentuk apa sikap lebih lunak dimaksud. Belakangan baru ketahuan bahwa BPPN telah mencanangkan program untuk memperpanjang masa Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), seperti yang digembar-gemborkan Ketua BPPN I Putu Ary Suta dalam isi cover utama Majalah Ekonomi KAPITAL terbitan terbaru.
Memang langkah itu belum final. Tapi rencana ini sempat membuat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie berang dalam rapat kabinet, dimana Putu mengajukan usul perpanjangan PKPS. Kwik tegas menolak rencana untuk memperpanjang PKPS. Kenapa Kwik marah? Ternyata ekonom ini menyadari betul bahwa program kerja BPPN ini akan menjerumuskan boosnya di PDIP dan di kabinet dalam suatu pelanggaran hukum yang berat dan bisa berbuntut pada impeachment. Sebab, jika langkah itu diambil, maka Megawati Soekarnoputri akan menabrak TAP MPR No.10/2001.
Apa inti dari TAP MPR itu? Pemerintah harus bersikap konsisten dalam melaksanakan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) dan MRA. Dan bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan butir UU Propernas bab IV butir C, perlu diambil tindakan tegas. Bahkan dalam rapat tersebut, Kwik sampai mengeluarkan ancang-ancang segera mengambil sikap tidak ikut bertanggung jawab jika pemerintah bersikukuh meneruskan rencana perpanjangan PKPS itu.
Kini, rencana kontroversial itu mengundang berbagai reaksi. Bahkan Komisi IX telah berencana memanggil Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti untuk dimintai klarifikasi mengenai rencana itu. Setelah itu, menyusul kemudian Menteri Keuangan Budiono, Ketua BPPN I Gde Putu Ary Suta dan para pejabat terkait lainnya.
Nah, cilakanya IMF (International Monetery Fund) juga langsung nimbrung dalam perkara gagasan Ketua BPPN ini. Dukun ekonomi dunia itu langsung bersiap-siap mengirim utusan. Tapi ya seperti biasa, setelah utusan datang lalu pulang dan hasilnya, ya tarif telpon,listrik,dan BBM naik.
Dalam pandangan Oey Hoey Tiong, penasihat hukum Bank Indonesia (BI), langkah pemerintah memperpanjang PKPS merupakan blunder besar. Sebab, parena pada dasarnya, tidak ada niat baik sebagian besar para konglomerat itu untuk bayar utang. Contohnya, Bos Gajah Tunggal Group, Sjamsul Nursalim, meski telah meneken MSAA tanggal 21 September 1998 lalu, tapi perjanjian itu toh akhirnya dilanggar sendiri. Sudah tiga tahun berkas perjanjian MSAA itu ditandatangani Sjamsul Nursalim, tapi toh uang raja tambak udang itu bisa dengan tenang tak setor uang tunai dan aset.
Makanya, bermain dalam soal waktu untuk bisa menagih utang kepada para konglomerat adalah jurus mandul. Jangankan 10 tahun, diperpanjang sampai 100 tahun pun, duit rakyat sebesar Rp112 triliun yang digarong 13 konglomerat itu tak bakal kembali. Maka dari itu, pemerintah harus berbuat tegas, cerdas dan tak kenal kompromi. Jangan pilih-pilih, seperti yang diterapkan selama ini. Tapi apakah pemerintah Megawati punya kapabelitas dan keberanian untuk itu. Itulah yang masih harus dijawab.
Nah, setelah rencananya dikritisi berbagai pihak, tampaknya pemerintah Mega sadar untuk tidak gegabah. Karena apapun langkah yang diambil Mega saat ini akan berdampak sangat significan pada keberhasilannya dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2004 mendatang. Untuk itu, keputusan PKPS akan diperpanjang, sudah bisa dipastikan batal. Kecuali bila Megawati berani menabrak TAP MPR akibat usulan Ketua BPPN? Kita lihat saja seberapa besar nyali sang pengusul ide dan sang pengambil keputusan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved