Kejaksaan Agung tengah menyusun dalil hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalil itu untuk mempertahankan keputusannya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bukan novum, ataupun pertentangan hukum. Isi PK tersebut mencantumkan tentang kekeliruan hakim.
Dalam pekan ini, berkas itu ditargetkan sudah rampung. “Sedang disusun, sekarang. Insya Allah minggu ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Didik Darmanto, Senin (14/06).
Didik berharap tim kejagung akan dapat segera menyelesaikan memori PK tersebut. Dan dalam pekan ini, dapat dikirimkan ke Mahkamah Agung. “Penjabarannya seperti apa, ini yang sedang dirumuskan,” kata Didik.
Dalam memori itu nantinya akan dicantumkan mengenai kekeliruan hakim. Meski tidak menjelaskan detail, Didik memastikan, bahwa PK yang nanti akan diajukan bukan tentang pengajuan bukti baru (novum), atau pertentangan dalam suatu putusan.
Dikatakan Didik, pihaknya juga berani mempertanggungjawabkan langkah pengajuan PK yang diambil. Dan itu akan dituangkan dalam alasan yuridis memori banding.
Pengajuan PK ini, lanjut Didik, diambil karena Kejaksaan berkomitmen mempertahankan SKPP. "Kejaksaan dalam upayakan PK sebagai mempertahankan sikap dalam SKPP," tegas dia.
Dalam jumpa persnya di Kantor Presiden beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji memilih jalur PK untuk mempertahankan SKPP Bibit-Chandra. Langkah itu diambil setelah gugatan Anggodo Widjojo dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski Bibit dan Chandra kembali menyandang status tersangka akibat putusan PT DKI tersebut, Kejaksaan tidak menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Begitu pula dengan proses persidangan keduanya, ditunda sampai adanya keputusan dari MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved