Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani surat untuk pejabat (Pj) pengganti Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, pada hari ini, Kamis (30/01). Nama Pejabat pengganti Hambit ini diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang.
Hambit sendiri kini sudah berstatus terdakwa kasus suap penanganan sengketa pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Masih Pj-nya. Hari ini saya tandatangan Pj nya," terang Mendagri kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/01).
Mendagri sendiri belum menyebutkan identitas pejabat pengganti itu yang diusulkan Gubernur Kalimantan Tengah itu. “Masih di map merah. Yang pasti harus eselon 2," ujar dia, tentang siapa pejabat pengganti Hambit.
Penunjukan pejabat baru ini bertujuan agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 habis pada 31 Desember lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberi izin Hambit Bintih untuk keluar tahanan guna dilantik sebagai Bupati Gunung Mas untuk kedua kalinya. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam Pilkada Gunung Mas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved