Jumat (18/12) pagi ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) menerima petisi masyarakat terkait keberadaan PT Freeport Indonesia. Petisi "Tambang Freeport untuk Rakyat" itu diinisiasi oleh Indonesian Resources Studies (IRESS) pimpinan Marwan Batubara dan didukung sejumlah tokoh. Isi petisi ini, menolak perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia setelah kelak habis di tahun 2021.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam petisi itu sudah menjadi pengetahuan dan perhatian bersama. "Diperlukan pemahaman menuju investigasi total. Sebetulnya masyarakat sipil bisa membentuk transisi. Atau bisa disebut tim inisiator," ujarnya usai menerima petisi tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/12).
Fahri menambahkan, tahun 2016 merupakan tahun merebut kembali tambang Freeport Indonesia. "11 Januari pada masa sidang yang akan datang kita akan sampaikan, ini menjadi momentum untuk mengembalikan kedaulatan ke pangkuan ibu pertiwi," ujar Fahri.
Adapun petisi tersebut didukung oleh Marwan Batubara dari Iress, anggota DPR periode 1999-2004 Hatta Taliwang, peneliti Indef Fadil Hasan, anggota DPR 2009-2014 Lily Wahid, guru besar FE Unhas M Asdar, serta Ketua DPP KAMMI Kartika Nur Rakhman dan sejumlah tokohj lainnya.
Para penggagas petisi menuntut, sebagai pemilik sumber daya mineral, Indonesia harus memperoleh porsi keuntungan dan manfaat tambang yang lebih besar dibanding yang diperoleh kontraktor.
Pemerintah Indonesia pun dinilai harus menegakkan kedaulatan negara, dengan menjaga martabat bangsa dari arogansi investor asing.
Mereka juga meminta agar Indonesia harus menjadi pengelola tambang Freeport sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Oleh sebab itu, para petitor "Petisi Tambang Freeport untuk Rakyat" pun menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menuntut DPR untuk segera membentuk Pansus Freeport dan mengajukan Hak Angket kepada pemerintah, sekaligus memeriksa oknum pejabat pemerintah yang manipulatif dan berkongkalingkong dengan Freeport-McMoRan.
2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera menyatakan bahwa sejak tahun 2021 operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang.
3. Menuntut PTFI/Freeport-McMoRan untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan tailing yang melanggar praktik penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
4. Meminta Pemerintah RI untuk menjamin pemilikan saham oleh BUMD Provinsi Papua dan Papua Barat melalui pembentukan konsorsium dengan BUMN.
5. Membebaskan keputusan kontrak tambang Freeport dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik dari Pemerintah AS dan Freeport-McMoRan.
6. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan pembohongan publik, melecehkan kemampuan ESDM dan BUMN, serta merendahkan martabat bangsa.
7. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian renegosiasi kontrak PTFI dan menjamin tidak diperpanjangnya operasi tambang setelah 2021.
© Copyright 2024, All Rights Reserved