Hanya selang sehari sejak diumumkan, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan merevisi kebijakannya yang melarang beroperasinya ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online. Kebijakan Jonan itu memang mendapat protes luas dari masyarakat.
Pencabutan larangan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 itu disampaikannya melalui siaran pers, Jumat (18/12).
Jonan menegaskan, sesuai UU 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Kesenjangan itulah, ujar Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.
"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi, sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujar Jonan.
Jonan memberikan catatan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved