Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang baru terbit, telah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (DPR). DPR akan segera memprosesnya untuk menentukan apakah perppu tersebut disetujui atau tidak.
"Betul, sudah masuk ke DPR, dan tentunya DPR akan proses sesuai aturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/07).
Dikatakan Agus, Perppu tersebut adalah hak pemerintah untuk menerbitkannya. Namun dia mengingatkan DPR juga punya hak untuk memproses ini untuk disetujui atau ditolak.
"Apabila disetujui, Perppu langsung jadi undang-undang. Namun jika tidak disetujui, berarti undang-undang kembali ke Undang-undang 17 tahun 2013 (UU Ormas)," terang dia.
Politisi Demokrat itu memastikan DPR akan memberi keputusan atas terbitnya Perppu tersebut. Sementara keputusan rencananya baru bisa keluar pada masa sidang yang berikutnya nanti.
“Sebentar lagi masa sidang habis, tentunya sidang depan. Nanti masa depan sidang berikutnya akan diproses Perppu tersebut," kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved