Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan posisi Fahri Hamzah dan Nasir Jamil ke Komisi III DPR. salah satu alasannya, terkait pengawasan kasus suap daging sapi impor yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
“Iyam, Pak Fahri dan Nasir Jamil akan kembali bertugas di Komisi III DPR dengan Pak Al Muzammil Yusuf tetap sebagai Wakil Ketua Komisi," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, kepada pers, Rabu (22/05).
Selain keduanya, ada juga beberapa rotasi lain di komisi-komisi dan alat kelengkapan PKS. Namun Hidayat belum merinci semuanya. “Tapi prinsipnya itu rotasi yang biasa dilakukan di awal masa sidang," ujar Hidayat.
Fahri dan Nasir sebelumnya pernah duduk di Komisi III DPR. Kedua politisi ini termasuk yang mendukung rencana revisi UU KPK. Paska penolakan luas terhadap rencana revisi tersebut, PKS memindahkan keduanya. Fahri dipindah ke Komisi VII sedangkan Nasir ke Komisi VIII meski tidak ada pernyataan resmi pemindahan tersebut terkait penolakan revisi UU KPK tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, mengatakan, penempatan kembali kedua kader PKS tersebut di Komisi yang membidangi hukum terkait dengan kasus suap impor daging sapi yang menyeret mantan petinggi PKS. “Paling mendasar memang itu (kasus suap sapi impor), kita membutuhkan teman-teman yang memahami di sana," ujar dia.
Dengan masuknya Fahri Hamzah dan Nasir Jamil, ada 6 anggota Fraksi PKS di Komisi III DPR. Selain kedua nama yang baru kembali, ada Al Muzammil Yusuf (Wakil ketua), Aboe Bakar Al Habsyi, Bukhori Yusuf, dan Adang Daradjatun.
Abdul mengatakan keenam anggota FPKS diharapkan dapat mengawal upaya penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik. “Tujuan yang lebih besar yaitu proses tidak tebang pilih dan bertanggung jawab,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved