Petisi “Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik” di Change.org, sudah mendapat lebih dari 117.000 dukungan, dalam waktu 24 jam sejak digagas. Petisi ini berisi penolakan atas UU MD3 yang baru disahkan DPR.
Hingga Kamis (15/02) sore, dukungan pada situs change.org/tolakuumd3, sudah mendapat 119.433 tanda tangan dan terus bertambah.
Petisi ini digagas Koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.
Dalam petisi tersebut, koalisi ini menyoroti 3 pasal yang ada dalam UU MD3.
Pertama, adalah Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pembuat petisi menilai pasal ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter.
Sebanyak 250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada dan pilpres.
“Mau bentuknya seperti meme Setnov (mantan Ketua DPR Setya Novanto) dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekalipun bisa kena," tulis pembuat petisi.
Kedua, pembuat petisi juga mempermasalahkan Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Pemanggilan paksa tersebut termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR.
"Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK," demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Ketiga, pembuat petisi juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.
"Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat," tulis pembuat petisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved