Kisruh soal ijin perkebunan tebu PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Sejumlah fraksi menggagas pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Seperti diketahui, kawasan perkebunan milik BNIL yang sudah mendapat izin dari Bupati Tulangbawang, Hanan Razak, secara tiba-tiba dibatalkan oleh Bupati. Kawasan perkebunan BNIL bersebelahan dengan kawasan perkebunan tebu milik Sugar Grup.
Keinginan para legislator di Provinsi Lampung, tampaknya mendapat dukungan penuh dari petinggi partai politik. Lobi-lobi antar partai pun diintensifkan. Para pimpinan parpol di Lampung makin intens melakukan pertemuan. Petinggi PDIP, Golkar, Gerindra, dan sejumlah parpol menyamakan pandangannya terhadap persoalan ini. Mereka sepakat agar Pansus segera terbentuk, sehingga persoalan cucuk-cabut izin bias terungkap dengan terang benderang dan masyarakat Lampung mengetahui dengan jelas. Bukan hanya sebatas isu-isu saja.
Dalam pertemuan Forum Lintas Parpol (FLP) Provinsi Lampung, Ketua DPD Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim menilai, polemik PT BNIL ini menyangkut iklim investasi di Lampung dan urusan terkait orang banyak. Karenanya, Pansus harus segera terbentuk agar dapat segera bekerja.
“Ini menyangkut kepentingan orang banyak, menyangkut iklim investasi. Makanya terus kami kawal,” ujar Gunadi.
Dikatakan Gunadi, setidaknya sudah ada 43 anggota DPRD Provinsi yang siap membentuk pansus PT BNIL. Mereka sudah bertemu dan menyatakan siap membentuk Pansus. Diantaranya Golkar, PPP, Hanura, dan PDIP. “Kami tinggal mencari tambahan sedikit. Sekarang terus melakukan pertemuan dan lobi-lobi,” ungkap Gunadi yang juga Ketua Kahmi Wilayah Provinsi Lampung.
Sementara menurut M Alzier Dianis Thabranie, Ketua DPD I Golkar Lampung,pemda tidak boleh secara sepihak melarang PT BNIL menanam tebu. Pasalnya, perusahaan yang berada di bawah CV Bumi Waras Grup tersebut, sudah mendapat izin opersional setahun yang lalu.
“Sudah dapat izin dan beroperasi tapi tiba-tiba ditutup dengan alasan yang dicari-cari. Dalam dunia usaha itu tidak boleh begitu. Bupati bisa dituntut karena cucuk cabut aturan,” ujar Alzier saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan parpol di Bandar Lampung, Rabu (31/08).
Alzier menegaskan, PT BNIL harus melanjutkan usahanya menanam tebu. Sebab nilai investasi yang digelontorkan sudah sangat banyak. Apalagi, hal itu menyangkun nasib buruh maupun warga yang bekerja di perusahaan itu.
“Dalam usaha tidak boleh ada monopoli. Bupati tidak boleh intervensi dan pilih kasih. Pansus juga harus segera jalan,” ujar mantan Ketua Kadin Lampung 2 periode itu.
Akibat tindakan yang dinilai sewenang-wenang dilakukan Bupati, ribuan karyawan dan buruh BNIL berdemonstrasi di depan Istana, Jakarta, pada Senin, 22 Agustus lalu. Mereka meminta Presiden Joko Widodo menindak Bupati Tulangbawang Hanan A Razak, sekaligus mengizinkan kembali perusahaan untuk melanjutkan kegiatan menanam tebu.
Massa yang mewakili 4.500 karyawan itu meminta Hanan mencabut SK Bupati No. 234/1.HK/2015. Dalam SK tersebut, Bupati mengizinkan pergantian komoditas produksi PT BNIL dari sawit ke tebu. Namun, Bupati bersikap inkonsisten dengan mencabut SK tersebut dan melarang BNIL menanam tebu, tanpa alasan jelas.
“Bupati ngawur. Jika izin penanaman tebu dicabut, akan ada PHK besar-besaran,” ujar koordinator aksi, Budi Sukoco, dalam orasinya saat itu.
Dikatakan Koordinator Forum Karyawan BNIL, Yulius Sunaruh, PHK akan membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Untuk itu, Presiden Jokowi harus turun tangan memperbolehkan perusahaan tetap menanam tebu. Sebab, dengan beroperasinya perusahaan itu, bisa membantu memenuhi kebutuhan gula nasional. “Bagaimana mau swasembada gula kalau menanam tebu malah dilarang,” ujarnya.
Usai berorasi, sekitar pukul 11.00 WIB, sebanyak 8 perwakilan BNIL diterima pihak Setneg di ruang Rapat Aspirasi lantai I. Mereka berdialog dengan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Dadan Wildan beserta tim Setneg. “Kami akan pelajari tuntutan ini dan koordinasikan dengan kementerian terkait, kemudian diajukan ke Presiden,” kata Dadan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved