Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Desember lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Perpres tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan reklamasi (dalam bentuk pengurukan, pengeringan lahan atau drainase) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres ini dikecualikan bagi reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus, lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan; serta pada kawasan konservasi dan alur laut.
Menurut Perpres ini, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang bisa melaksanakan reklamasi namun sebelumnya mereka wajib membuat perencanaan reklamasi, yang meliputi penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail.
“Penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/12).
Disebutkan dalam Perpres ini, penentuan lokasi reklamasi wajib mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi. Selain itu juga harus disebutkan lokasi sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi.
Adapun mengenai penyusunan rencana induk, paling sedikit harus memuat rencana peruntukan lahan reklamasi, kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi, tahapan pembangunan, rencana pengembangan, jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
Sedangkan studi kelayakan yang harus dilakukan meliputi teknis (kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik), ekonomi-finansial (rasio manfaat dan biaya, nilai bersih perolehan sekarang, tingkat bunga pengembalian, dan jangka waktu pengembalian investasi), dan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan keputusan atau rekomendasi UKL-UPL.
Perizinan
Kemudian dalam Pasal 15 Perpres No 122/2012 ini menegaskan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
Izin Menteri diperlukan untuk reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas pronvinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.
Sedang Gubernur dan Bupati/Wali Kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Permohonan izin lokasi wajib dilengkapi dengan identitas pemohon, proposal reklamasi, peta lokasi dengan koordinat geografis, dan bukti kesesuaian lokasi reklamasi dan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang,” demikian bunyi Pasal 17.
Disebutkan pula dalam Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin lokadi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu 20 hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
Setiap pemegang izin lokasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun wajib menyusun rencana induk, studi kelayakan, dan rancangan detail reklamasi.
Adapun permohonan izin pelaksanaan reklamasi wajib dilengkapi dengan izin lokasi, rencana induk reklamasi, izin lingkungan, dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi financial, dokumen rancangan detail reklamasi, metoda dan jadwal pelaksanaan reklamasi, dan bukti kepemilikan dan atau penguasaan lahan.
Untuk izin pelaksanaan reklamasi itu, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menerima atau menolak. Apabila dalam jangka waktu 45 hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.
Kemudian dalam Pasal 18 Perpres ini menyebutkan, setiap pemegang izin pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun wajib melaksanakan pembangunan fisik, menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 bulan sekali kepada instansi pemberi izin, reklamasi sesuai dengan rancangan detail, dan reklamasi sesuai dengan izin lingkungan.
“Izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Izin pelaksanaan reklamasi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal reklamasi,” tegas Pasal 19 Ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 itu.
Menurut Perpres ini, izin pelaksanaan reklamasi dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan perencanaan reklamasi, atau izin lingkungan dicabut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved