Perum Bulog kini resmi ditunjuk sebagai lembaga menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (22/05), dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.
Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi yang dilakukan Bulog.
© Copyright 2024, All Rights Reserved