Hari ini, merupakan batas akhir dari penyerahan perbaikan daftar calon sementara anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan partai politik. Hingga Selasa (21/05) kemarin, baru PDIP yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kedatangan 11 parpol pada hari terakhir ini.
KPU akan menunggu utusan parpol tersebut hingga pukul 16.00 WIB. Lewat dari itu, partai tak bisa menyerahkan berkas bacaleg. "Kami masih menoleransi kalau partai terhalangi macet atau hujan deras, asalkan ada komunikasi jelas. Tapi, kalau tanpa bilang apa-apa mereka telat, tak ada toleransi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kepada pers, Rabu (22/05).
Proses penyerahan berkas ini akan rampung setelah KPU memberikan tanda terima. Sebelum memberikan tanda terima, KPU akan melakukan pemeriksaan berkas yang diserahkan, yang diperkirakan akan berlangsung hingga malam hari.
"Dalam jeda waktu pemeriksaan itu, partai masih diperbolehkan menyerahkan daftar caleg yang mereka anggap perlu diperbaiki. Sebelum tanda terima diberikan, walaupun sudah malam hari, partai masih boleh mengubah-ubah berkas bacaleg mereka," kata Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved