Ada hal menarik usai pemilihan pimpinan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung DPR. Usai pemilihan, sebuah surat yang ditulis oleh politisi Hanura, Miryam Haryani yang kini mendekam di tahanan KPK dibacakan dalam rapat itu. Surat itu isinya membantah pernah ditekan oleh sesama anggota DPR terkait kasus e-KTP.
Surat dari Miryam tersebut dibacakan oleh anggota pansus dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, di ruang rapat Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (07/06). "Kami yang dituduh menekan Miryam tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton.
Sebelum isi surat dibacakan, Ketua Pansus Angket KPK yang baru terpilih, Agun Gunandjar, mengatakan sudah menerima dokumen surat dari Miryam. "Pertama kali kita secara resmi telah menerima dokumen," kata Agun.
Politisi Golkar tersebut kemudian langsung membacakan surat pengakuan Miryam, yang isinya: "Saya yang bertandatangan di bawah ini, Miryam S. Haryani
Dengan ini saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Pak Bambang Soesatyo, Pak Aziz Syamsuddin, Pak Syarifuddin Sudding, Pak Masinton Pasaribu dan Pak Desmond Mahesa terkait pencabutan BAP saya di pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto."
Usai pembacaan surat tersebut, Agun kemudian menutup rapat perdana pansus angket KPKi. Dia menjelaskan pimpinan Pansus akan merembukan agenda kinerja Pansus ke depan. "Untuk itu diperkenankan kami di unsur pimpinan berembuk terlebih dulu," kata Agun.
Tentang tekanan dari anggota DPR t erhadap Miryam Haryani, diungkapkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan kasus e-KTP. Saat itu, tiga penyidik KPK dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan pengakuan Miryam.
Dalam persidangan, Novel menegaskan penyidik tak melakukan intimidasi saat memeriksa saksi termasuk Miryam. Ia mengatakan, Miryam justru tertekan karena ada intimidasi dari pihak luar yang juga koleganya dari anggota DPR.
Novel mengatakan, ada enam orang anggota DPR yang memberi ancaman dan mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.
"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Sudding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel.
Miryam dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan memberikan keterangan tak benar dalam persidangan e-KTP. Ia ditahan oleh KPK. Sedangkan Novel Baswedan, tengah menjalani pengobatan di Singapura. Ia disiram air keras oleh orang tak dikenal usai Shalat Subuh di masjid tak jauh dari rumahnya di Kepala Gading. Sampai saat ini, polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved