Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan banding terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama. Perubahan sikap dengan tidak mengajukan banding dipilih Prasetyo lantaran Ahok sendiri tidak melakukan upaya hukum.
"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kami hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian," kata Prasetyo seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (07/06).
Prasetyo meminta semua pihak tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat. Seperti diketahui Ahok sudah menyatakan menerima putusan divonis dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
Namun hingga kini Kejagung belum memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Untuk itu masih ditunggu dari Jampidum dulu," pungkas Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved