Mahkamah Agung telah merampungkan draf Peraturan MA (Perma) tentang perampasan aset korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi. Salah satu anggota tim penyusun Perma, hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengatakan, Perma itu akan segera diterbitkan.
“Draf sudah selesai, tunggu saja sebentar lagi," ujar Surya Jaya kepada pers di KPK, Jakarta, Kamis (08/09).
Hakim agung itu mendatangi KPK untuk membahas finalisasi draf Perma tersebut. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief merupakan ketua panitia perumus peraturan perampasan aset korporasi ini.
KPK disebut telah setuju dengan draf yang disusun. Selanjutnya, Perma tersebut akan diteken Ketua MA Hatta Ali. “Tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani," jelas Surya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Penyidik atau penuntut umum ragu mengenai prosedur atau hukum acaranya," ujar dia.
Sebab itu, tambah Alex, KPK berkoordinasi dengan MA untuk menyusun prosedur penetapan tersangka bagi korporasi. Soalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini belum mengatur hukum acara pidana korporasi.
Hukum acara yang dimaksud Alex, adalah soal teknis penetapan tersangka, persidangan, hingga hukuman yang diberikan kepada korporasi. "Siapa yang mewakili korporasi di sidang? Korporasi kan enggak bisa ngomong dan membela diri. Juga mengenai bentuk sanksi. Korporasi kan enggak bisa dipenjara," ujar dia.
Dengan terbitnya ini, akan menjadi landasan untuk menindak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan memiliki senjata baru untuk menjerat dan kemudian merampas aset korporasi yang terlibat korupsi
© Copyright 2024, All Rights Reserved