Akibat melakukan pemerasan terhadap penonton event Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sebanyak 3 anggota Polri dipecat dan 4 polisi didemosi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik dan Bintara Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi demosi.
Iptu Sehatma didemosi selama 8 tahun dan Brigadir Fahrudin mendapat demosi 5 tahun.
Dua polisi tadi dinyatakan melanggar kode etik karena meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung terlibat narkoba di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam sidang KKEP, dua anggota Polri ini dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 1/2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Mereka menyusul rekan sesama polisi lainnya, yakni Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin yang didemosi 8 tahun.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan, sanksi administratif, penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 dan mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
"Sedangkan, saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; Kasubdit 3, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3, AKP Yudhy Triananta Syaeful," kata Erdi Adrimurlan, Sabtu (4/1/2025). []
© Copyright 2025, All Rights Reserved