Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa FX Yohan Yap. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp4,5 miliar dalam pengurusan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yohan Yap telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nurhakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/09).
Selain hukuman penjara, Yohan juga dihukum membayar denda Rp juta subsidair 1 bulan kurungan. Yohan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor atau sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama.
Sekedar pembanding, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan hukuman, karena perbuatan terdakwa tidak peka dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terhadap putusan hakim tersebut, Yohan menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia. Dan saya tidak akan mengulangi lagi," tutur Yohan.
Sementara tim JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Adapun Rachmat Yasin sebagai bupati penerima suap baru akan menjalani sidang pada Kamis (25/09) besok. Rachmat telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Bogor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved