Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta waktu tambahan untuk pembahasan sekali lagi draf Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Konsekuensinya, rencana penyerahan RUU itu ke DPR akan tertunda.
Permintaan waktu tambahan itu disampaikan oleh Kepala BPN Joyo Winoto. “Akan dibahas dulu di rapat terbatas, mestinya setelah Bapak Presiden pulang dari luar negeri," ucap Joyo usai mengikuti rapat di kantor Menko Perekonomian, Senin (04/10).
Sejatinya, RUU Pengadaan Lahan tersebut akan disampaikan Oktober ini. Namun, Joyo mengatakan RUU Pengadaan Lahan itu harus dibahas dalam rapat terbatas sebelum diserahkan ke DPR.
Padahal, secara prinsip, dia mengatakan draf RUU Pengadaan Lahan telah selesai dibahas di level kementerian.
Asal tahu saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan lawatan kunjungan kerja keluar negeri selama lima hari. Rencananya, Presiden akan berangkat besok sore.
RUU Pengadaan Lahan ini berisi lima hal prinsipil. Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan karena infrastruktur merupakan domain publik. Kedua, hak masyarakat harus dijamin.
Ketiga, mencegah terjadinya spekulasi atas tanah. Keempat, mengacu pada best practice pengadaan tanah di negara maju.
Kelima, harus memperhatikan semua konflik pertanahan yang pernah terjadi di Indonesia sehingga dapat mengetahui situasi dan kondisi masyarakat secara spesifik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved