Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kembali mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom Senin (04/10) ini batal. Upaya meminta keterangan Miranda terkait kasus suap pemilihannya pada tahun 2004 lalu tidak terlaksana karena Miranda tengah berada di luar negeri.
Diterangkan juru bicara KPK Johan Budi SP dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (04/10), Miranda termasuk dalam sejumlah orang yang diperiksa KPK. “Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan terkait kasus traveller's cheques yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Hari ini kita melakukan pemanggilan Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yamdu, dan Ibu Angelina Pastisiana. Kesemuanya sebagai saksi," kata Johan.
Lebih jauh Johan menerangkan, Dudhie dan Angelina hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sedangkan Miranda tidak bisa hadir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Miranda. Johan pun tak mengetahui secara pasti dimana tepatnya Miranda.
"Ke luar negeri, negara mana saya kurang tahu. Pemberitahuan ada lewat surat. Hari ini dia dijadwalkan untuk menjadi saksi dari PDIP," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, sambung Johan, ada 26 nama yang sudah dijadikan tersangka, dan akan diperiksa lagi untuk keterangan tambahan.
Pemeriksaan yang sekarang bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri siapa pemberi traveller's cheques tersebut. "Ibu Miranda akan kita panggil lagi," ungkapnya.
Ditegaskan Johan, ketidakhadiran Miranda dalam pemeriksaan kali ini belum bisa dikatakan mangkir. Karena, Miranda sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini. “Kalau tidak kasih konfirmasi, baru disebut mangkir," ungkapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana. Keempatnya yakni Dudhie, Hamka, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Angelina sendiri termasuk dari 26 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Namun dalam pemeriksaan ini, Angelina statusnya sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved