Penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 4 kg berhasil digagalkan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) di Perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/2/2024).
Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula ketika Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA melaksanakan patroli keamanan laut. Tim F1QR dibagi menjadi 2 unsur patroli.
Saat Tim F1QR berada di sekitar perairan Kembilik, Asahan, berhasil mendeteksi adanya sampan tanpa nama yang mencurigakan, terlebih posisi kapal melintasi sisi pinggir (area kandas).
Selanjutnya Tim F1QR segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan.
Ternyata, ditemukan barang berupa 4 bungkus plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan di bawah kayu memiliki bobot ± 4 kg yang diduga narkoba jenis Sabu yang rencana akan diserahkan ke seseorang di Tanjung Balai.
Personel F1QR behasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS (47), asal Jawa Timur beserta barang bukti 4 kantong narkoba Sabu dengan uang tunai senilai Rp5,8 juta, Ringgit sebanyak 316 RM 20 Sen, KTP dan Paspor atas nama terduga pelaku dan 1 buah sampan. Tersangka bersama sampannya ditarik menuju Dermaga Panton Tanjung Balai.
“TNI AL senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs)," kata Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur. Dia dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta per bungkusnya.
Namun, IS baru menerima uang sebesar Rp7 juta rupiah, di mana sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan diproses lebih lanjut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved