Upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Kalimantan Barat. Sebanyak 45 calon TKI asal Jepara, Jawa Tengah diamankan pada Rabu malam (13/06). Seorang yang diduga sebagai perekrut TKI ilegal itu berhasil diamankan sehari setelahnya.
Kepada pers, Kasubnit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, AKBP Nowo Winarti, mengatakan, para tenaga kerja yang diamankan merupakan korban bujuk rayu pihak tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah menggiurkan.
Adapun modusnya, ujar Nowo, para tenaga kerja untuk mengurus keberangkatan tanpa perlu mengeluarkan biaya. Mulai untuk pembuatan paspor hingga biaya perjalanan. Semua biaya akan ditanggung, asal bersedia menerima tawaran bekerja di Malaysia.
Penjajakan dan penawaran bekerja dilakukan Nurcholis. Dia disebut sebagai perekrut dan turut mendampingi keberangkatan para tenaga kerja dari Semarang ke Pontianak. Rombongan ini berangkat menggunakan kapal laut, bertolak dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada Senin lalu dan sampai di Pelabuhan Dwikora Pontianak Rabu (13/06).
Setiba di pelabuhan, para tenaga kerja itu langsung dijemput 5 unit taksi. Akan tetapi, mereea kemudian diamankan ketika melintas di Jalan Transkalimantan. Kelima sopir taksi sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Para tenaga kerja yang diamankan semua mengantongi paspor. Tapi tanpa disertai visa tenaga kerja. Karena itu, guna kepentingan penyidikan, paspor tersebut turun diamankan sebagai barang bukti. "Pengakuannya, mereka akan dipekerjakan menjadi kuli bangunan di Malaysia. Upah yang dijanjikan RM40 per hari. Tapi akan dipotong RM200 setiap bulan," ujar Nowo.
Dia menambahkan berdasar penyidikan sementara, para tenaga kerja menyebut 2 nama perusahaan penyalur tenaga kerja yang akan memberangkatkan. Satu di Kalbar dan lainnya di Semarang. "PJTKI di Pontianak sudah diperiksa. Kalau untuk PJTKI luar, kita berkoordinasi dengan Polda setempat," katanya.
Polisi akan menjerat para pelaku penyeludupan manusia ini dengan UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved