Hari ini, Jumat (15/06), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Pasal tersebut yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo.
Gugatan diajukan para pemohon yang berasal dari elemen masyarakat dan tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo.
Pada pertimbangan yang dibawa, para pemohon menganggap Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan penggunaan uang negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut mereka, uang negara bukanlah untuk membayar kelalaian satu pihak saja. Sebab, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas Inc dalam melakukan pengeboran.
"Jadi tidak bisa menggunakan uang rakyat," kata Kuasa Hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, Taufik Budiman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved