Puspom TNI mengumumkan hasil penyelidikan atas penemuan ratusan pucuk senjata Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad almarhum Brigjen Koesmayadi. Dari 185 pucuk senjata yang ditemukan di rumah itu, sebanyak 43 pucuk ternyata diimpor secara ilegal menyusul impor senjata 655 untuk keperluan TNI AD. 43 Pucuk senjata tersebut diimpor Koesmayadi secara bertahap sebanyak 5 kali.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Dan Puspom) Mayjen Hendardji Soepandji mengatakan, kepemilikan tidak sah 43 dari 185 pucuk senjata oleh Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad almarhum Brigjen Koesmayadi, termasuk pelanggaran pidana karena senjata sejumlah itu didatangkan tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"Perbuatan pidana yang dilanggar adalah pembelian senjata non-standar militer (senjata sport) dengan amunisi sejumlah 43 pucuk, tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya kepada pers di Aula Jenderal AH Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD), di Jakarta, Rabu.
Selain itu, ia menegaskan pula, sembilan orang yang diduga terlibat dalam pembelian 43 pucuk senjata tersebut akan ditindaklanjuti pada tingkat penyidikan sesuai aturan hukum berlaku, meski sembilan orang tersebut melaksanakan perintah atas nama Koesmayadi.
Dari keterangan saksi dalam penyelidikan, 185 pucuk senjata yang ditemukan di kediaman Koesmayadi, 58 pucuk merupakan senjata dari luar negeri, 56 pucuk merupakan senjata suvenir, 3 pucuk senjata mainan, 4 senjata dari Direktorat Peralatan AD, 2 pucuk senjata dari Detasemen Markas Mabes AD, 31 pucuk senjata rampasan operasi, dan 3 pucuk dari penyerahan Divisi I Kostrad.
Dijelaskan Komandan Puspom TNI AD Mayjen Hendardji Supandji dalam jumpa pers yang dihadiri KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (9/8/2006), dari hasil pemeriksaan dan data administrasi ada dua jenis pemasukan senjata ke dalam negeri yang ditangani almarhum.
Pertama, yang sesuai prosedur yaitu melalui surat perintah pengadaan sebanyak 655 pucuk senjata organik. Senjata-senjata ini dikirim sebanyak 23 kali. Kebutuhan 665 senjata ini diadakan karena kebutuhan darurat, yaitu karena adanya embargo, adanya tuntutan untuk membentuk satuan bantu yaitu Pleton Intai Tempur Kostrad, Detasemen Tempur Cakra (gabungan Kostrad dan Kopassus) dan Detasemen Intai Tempur Kostrad yang akan bertugas ke Aceh.
Sedangkan kedua, yang tidak sesuai prosedur yakni sebanyak 43 pucuk senjata non standar militer berupa pistol.
Dijelaskan Hendardji, dalam pengadaan dari luar negeri sesuai prosedur biasanya dilakukan melalui rekanan di bidang senjata lewat sistem {cost}, {insurance} dan {fleight}. Pengadaan ini sudah melalui surat pengadaan impor barang Dephan, Mabes TNI, termasuk dilengkapi surat dari Bea Cukai.
Namun Koesmayadi diduga terus melakukan pengadaan senjata sebanyak 43 pucuk melalui 5 kali pengiriman, dan tindakan Koesmayadi ini melibatkan 9 orang yang melaksanakan perintahnya.
Dengan hasil penyidikan ini, Puspom TNI AD meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. 11 Orang, termasuk almarhum, dipastikan akan disidik.
Ke-11 orang ini terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, dan pemindahan senjata-senjata tersebut. Namun Puspom belum menetapkan tersangkanya. "Kesebelas orang itu akan diadakan penyidikan lebih lanjut yang akan dimulai sesegera mungkin," jelas Hendardji.
Dijelaskan Hendardji, selain 11 orang yang akan diperiksa ke proses penyidikan, ada 7 personel AD lain yang diduga melanggar disiplin. Ketujuh personel TNI ini akan diserahkan ke komandan satuannya masing-masing untuk dihukum sesuai pelanggarannya.
Dari 11 orang yang akan disidik, 7 orang terlibat pengadaan senjata, 4 orang terlibat penyimpanan senjata dan satu orang pemindahan senjata. Beberapa orang terlibat pengadaan, penyimpanan dan pemindahan senjata.
"Apabila dalam proses penyidikan telah dilaksanakan, tidak tertutup kemungkinan akan berkembang dan ditemukan orang-orang lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Hendardji.
Menanggapi hasil penyelidikan puspom TNI AD ini, Menhan Juwono Sudarsono meminta semua pihak menghormati kesimpulan Puspom TNI.
"Kita hormati kesimpulan Danpuspom. Saya kira panglima juga akan sampaikan hasil ini kepada komisi I DPR," kata Juwono Sudarsono usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima Menhan Jepang Fukishiro Nukoga di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2006).
Menhan juga memilih tidak berkomentar ketika ditanyakan hasil penyelidikan Puspom TNI antiklimak dan hanya akan mengorbankan tentara berpangkat rendah. "Tidak ada komentar," ujar Juwono singkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved