Kasus penganiayaan aktivis LSM Farid Faqih terus menjadi perhatian publik. Berbagai LSM dan tokoh masyarakat melancarkan protes keras terhadap penganiayaan pentolan LSM Gowa yang sebulan terakhir terjun menjadi relawan di Aceh.
Protes keras dari YLBHI, Kontras, PBHI dan beberapa LSM lain ini pun nampaknya langsung disikapi secara cepat oleh pihak TNI yang langsung menindak tegas aparatnya yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, pihak Puspom TNI tengah melakukan pemeriksaaan intensif terhadap seorang anggota TNI yang diduga menjadi pelaku utama penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini, Puspom TNI sedang melakukan pemeriksaan secara intensif atas kasus ini. Kebetulan Danspuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI Brigjen Hendarji sedang ada di sana (Banda Aceh).
Ada satu orang yang menjadi pelaku utamanya tetapi saya belum mendapatkan konfirmasi lagi berapa banyak yang ikut menyertai dalam tindakan penganiayaan tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin, dalam wawancara dengan Radio Sonora, Sabtu (29/1) siang, seperti dilansir Kompas Cyber Media
Sjafrie menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto segera setelah mendapatkan laporan tentang kejadian ini langsung memerintahkan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Endang Suwarya untuk melakukan penyelidikan.
Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum) juga telah menginstruksikan satgas hukum untuk segera menggelar proses pengadilan militer terhadap para pelaku penganiayaan tersebut.
"Mereka terkena KUHP pasa 351 tentang penganiayaan, konsekuensinya tentu saja hukum. Setelah penyelidikan tentu akan segera masuk tahap berikutnya yaitu proses peradilan militer," jelasnya.
Farid Faqih ditahan Kepolisian Resort Banda Aceh atas sangkaan menyelewengkan bantuan bagi korban bencana. Farid diduga melanggar prosedur administrasi pengambilan bantuan di Pangkalan Udara TNI AU Blang Bintang. Saat ditangkap Farid dipukuli. Wajahnya lebam.
Menko Kesra Alwi Shihab di Banda Aceh, Jumat (28/1), mengungkapkan, Farid memang melakukan kekeliruan dalam pengambilan barang bantuan, tetapi itu bukan didasari keinginan mencuri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved