Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap Wakil Presiden Tariq Al Hashemi dan menantunya Ahmad Qatan serta sejumlah pengikutnya atas kasus pembunuhan dan teror. Persidangan tersebut berlangsung secara in absensia karena para terdakwanya berada dalam pelarian di luar negeri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Minggu (09/09) kemarin. Hashemi dituduh terlibat dalam serangkaian serangan bom terhadap sejumlah pejabat pemerintahan sepanjang tahun lalu. Di antara serangan yang diduga dirancangnya adalah serangan bom mobil yang mengincar Perdana Menteri Irak, Nuri Al Maliki, pada November 2011.
Pada 19 Desember 2011, tim investigasi Kementerian Dalam Negeri Irak mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Hashemi. Perintah penangkapan itu setelah 3 orang pengawalnya mengaku mendapat perintah darinya untuk melakukan sejumlah serangan teror.
Pada bulan yang sama, Hashemi melarikan diri ke wilayah otonom Kurdistan. Baghdad berulang kali meminta otoritas Kurdis untuk menyerahkan Hashemi namun selalu ditolak. Hashemi kemudian melanjutkan pelarian ke Qatar di mana ia mengadakan pertemuan dengan Raja Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Pelariannya kemudian berlanjut ke Arab Saudi. Sejak April lalu hingga kini, Hashemi diyakini masih berada di Turki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved