Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk melakukan pengadaan pengadaan logistik Pemilu. Pengadaan dilakukan dengan mekanisme lelang atau tender oleh Sekretariat Jenderal KPU.
Dalam proses pengawasannya, KPU akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Hal ini untuk mengantisipasi potensi penyelewengan, baik dari pihak KPU maupun dari produsen," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa (08/08).
Ia menyebut, proses tender pengadaan logistik Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat Jenderal KPU. Komisioner tidak ikut campur secara teknis. "Proses pengadaan logistik Pemilu juga dilakukan secara online sepenuhnya, yakni e-katalog," uajr dia.
Pramono mengatakan, proses lelang secara online, sudah dilakukan KPU sejak Pilkada serentak 2015. Menurut dia, sistem ini menekankan pada efisiensi dan transparansi pengadaan logistik Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved