Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya akan mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draf permohonan tersebut tengah difinalisasi pihaknya.
“Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa (KPK) kan," terang Firman, kepada pers, Rabu (10/01).
Ia menyebut, mantan ketua DPR tersebut telah melihat draf tersebut. Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan kliennya. "Pak Novanto sudah lihat draf JC juga," imbuh Firman.
Dikatakan Firman, Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP. “Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman.
Perkara korupsi yang didakwakan terhadap Novanto kini tengah disidangkan pengadilan Tipikor. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Ia didakwa terlibat korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved