Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom belum mau memberikan keterangan terkait temuan surat suara bergambar palu arit, persis logo Partai Komunis Indonesia (PKI), oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pandansari, Semarang Tengah.
Surat suara tersebut diduga sengaja diselipkan oleh seseorang saat proses penghitungan suara pada lembar pemilihan Presiden.
Menurut Henry, perbuatan ini masuk kategori pidana luar biasa. Kasus ini termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan Pemilu.
"Belum bisa klarifikasi, tunggu hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah," kata Henry, Sabtu (17/2/2024).
Sementara itu, Ketua PPS Pandansari, Semarang Tengah, Dedi Taruna, memastikan suara bergambar palu arit, akan diproses hukum.
"Kami tidak menyangka ada pemilih yang mencoreng pelaksanaan Pemilu 2024. Itu stiker yang ditempelkan di bagian depan surat suara, jadi pasti tidak sah. Langsung kami koordinasikan ke Panwas dan ditindaklanjuti, laporan juga ke KPU Kota Semarang dan kepolisian agar diproses hukum," kata Dedi.
Menurut Dedi, surat bergambar PKI itu ditemukan saat dilakukan proses penghitungan suara di TPS. Bahkan proses penghitungan sempat dihentikan sementara karena warga yang melihat ikut tersulut emosi.
Petugas KPPS berusaha meredam amarah warga dengan berikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
"Kami berusaha menjelaskan kepada warga terkait kasus semacam ini di dalam aturan penyelenggaraan Pemilu dengan detail. Mereka sempat marah-marah berteriak sehingga kita redam dengan penjelasan. Itu ditemukan ketika akhir penghitungan hampir selesai," jelas Dedi.
Ada kecurigaan terhadap seseorang yang diduga pelaku.
Dedi mengatakan, pihaknya juga telah memberikan kronologi temuan di dalam laporan ke pihak berwajib.
"Anggota petugas yang bertugas ada yang menginfokan lihat gerak-gerik diduga pelakunya. Dia masuk ke bilik membawa seperti staples dan selembar kertas. Tapi, biar didalami pihak berwajib kepolisian," pungkas dia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved